Adalah sebuah bentuk kerjasama antara petani mitra dan NEAS, dimana NEAS akan mengambil hasil pertanian greenhouse dari petani mitra untuk dipasarkan dan keuntungan hasil penjualan akan dibagi antara petani dan NEAS dengan nilai yang telah disepakati bersama.
Wilayah Kerjasama
Greenhouse DAK yang dibangun oleh DSR di area Jawa dan Bali Greenhouse yang ditanami melon dengan jenis yang ditentukan oleh DSR (Fujizawa). Komoditas melon dipilih karena memiliki nilai ekonomis yang cukup baik di pasaran.


Ketentuan Kerjasama
- Greenhouse seluruhnya ditanami komoditi melon dengan jenis yang sudah ditentukan NEAS (Fujizawa).
- Jenis pupuk yang digunakan dalam budidaya wajib menggunakan pupuk yang direkomendasikan oleh NEAS.
- Tanggal tanam komoditi ditentukan oleh NEAS. Tanggal tanam bisa berbeda di masing-masing greenhouse.
Supervisi
- Petani diwajibkan mengikuti pelatihan yang diadakan oleh PT. DSR dan akan dilakukan tes untuk pengetahuan ilmu dasarnya.
- Agronom NEAS akan melakukan visit 2 kali selama masa tanam yaitu masa polinasi dan waktu panen untuk pengawalan budidaya.
- Sistem automation menggunakan desirobo sehingga dilengkapi dengan cctv kamera yang akan disediakan oleh NEAS.
- Dalam supervisi, petani akan dibantu dalam hal panduan teknis budidaya dimana pelaksanaannya tetap menjadi tanggung jawab petani.
- Petani dapat menyampaikan permasalahan dalam proses budidaya via aplikasi iripedia dan akan dibantu oleh agronom berpengalaman dari NEAS.
